TEORI PERILAKU KONSUMEN
1.
Pengertian-pengertian dan Asumsi-asumsi
Utama
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Ilmu
ekonomi mengamati perilaku konsumen dan produsen. Perilaku konsumen penting
dibahas agar dapat memahami sisi permintaan barang dan jasa. Sedangkan
perilakuprodusen untuk memahami sisi penawaran barang dan jasa.Pengertian
permintaan dalam kacamata ilmu ekonomi
bukanlah pengertian yang digunakan dalam
percakapan sehari-hari, yaitu secara absolute diartikan sebagai jumlah
barangyang dibutuhkan, melainkan bahwa permintaan baru mempunyai arti apabila
didukung olehtenaga beli, permintaan yang didukung oleh tenaga beli ini disebut
dengan permintaan yangefektif, sedangkan permintaan yang hanya atas kebutuhan
atau keinginan saja tanpa didukungoleh tenaga beli disebut sebagai permintaan
absolute atau potensial.Tenaga beli seseorang tergantung atas dua unsur pokok,
yaitu pendapatan yang dapatdibelanjakan dan harga yang dikehendaki. Tujuan yang
ingin dicapai oleh konsumen adalahkepuasan maksimum. Perilaku konsumen timbul
akibat adanya kendala keterbatasanpendapatan di satu sisi dan adanya keinginan
untuk mengkonsumsi barang dan jasa sebanyak-banyaknya agar diperoleh kepuasan maksimal
di sisi yang lainnya.
faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku
konsumen :
·
pengaruh
psikologis mencakup motivasi, presepsi, kemampuan belajar, dan sikap
perseorangan.
·
pengaruh
pribadi mencakup gaya hidup, kepribadian, dan status ekonomi.
·
pengaruh sosial
mencakup keluarga, pendapat pemimpin (orang yang pendapatnya diterima oleh
orang lain), dan kelompok referensi lainya seperti teman, rekan sekerja, dan
rekanseprofesi.
·
pengaruh budaya
mencakup budaya (“cara hidup” yang membedakan satu kelompok besar dengan
kelompok lainya), subkultur (kelompok yang lebih kecil, seperti kelompok etnis
yang memilliki nilai-nilai bersama), dan kelas sosial (kelompok-kelompok
berdasarkan peringkat budaya menurut kriteria seperti latar belakang,
pekerjaan, dan pendapatan.
walaupun seluruh faktor itu dapat berdampak
besar pada pilihan konsumen, dampk faktor-faktor itu terhadap pembelian aktual
beberapa produk menjadi sangat lemah atau dapat diabaikan. beberpa konsumen,
misalnya, memperlihatkan loyalitas terhadap merek (brand loyalty) tertentu,
yang berarti mereka secara rutin membeli produk-produk karena mereka puas atas
kinerja merek produk itu
a.
Barang (Commodities)
Barang adalah benda dan jasa
yang dikonsumsi untuk memperoleh manfaat ataukegunaan. Barang yang dikonsumsi
memiliki sifat semakin banyak dikonsumsisemakin besar manfaat yang diperoleh.
b.
Utilitas (Utility)
Utilitas (utility) adalah
manfaat yang diperoleh karena mengonsumsi barang,utilitas merupakan ukuran
manfaat suatu barang dibanding dengan alternatif penggunanya. Utilitas
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh konsumen.
c.
Hukum Pertambahan Manfaat yang
Semakin Menurun (The Law of
Diminishing Marginal Utility)
Pada awalnya penambahan
konsumsi suatu barang akan memberi tambahanutilitas yang besar, tapi semakin
lama pertambahan itu bukan semakin menurun,bahkan menjadi negatif.Hukum Gossen
I: nilai guna suatu barang jika dikonsumsikan terus-menerusmulua-mula meningkat
dan secara perlahan-lahan akan menurun dan akhirnya akanterjadi kejenuhan
(kepuasan vertikal = dengan1 jenis barang).Hukum Gossen II: konsumen akan
memuaskna kebutuhannya dalam intensitas yangsama. (kepuasan horizontal = dengan
berbagai jenis barang).
d.
Konsistensi Preferensi (Transitivity)
Konsep preferensi berkaitan
dengan kemamouan konsumen menyusun prioritaspilihan agar dapat mengambil
keputusan. Minimal ada dua sikap yang berkaitan denganpreferensi konsumen,
yaitu lebih suka (prefer) dan atau sama-sama disukai(indifference)
e.
Pengetahuan Sempuran (Perfect Knowledge)
Konsumen di asumsikan memiliki
informasi atau pengetahuan yang sempurnaberkaitan dengan keputusan konsumsinya.
Mereka mengetahui persis kualitas barang,kapasitas produksi, teknologi yang
digunakan dan harga barang di pasar. Merekamampu memprediksi jumlah penerimaan
untuk suatu periode konsumsi.
2.
Teori Kardinal
Teori
ini menyatakan bahwa kegunaan dasar dapat dihitung secara nominal.Satuan ukuran
kegunaan (utility) adalah util. Keputusan untuk mengonsumsi suatubarang
berdasarkan perbandingan antara manfaat yang diperoleh dengan biaya yangharus
dikeluarkan.Semakin banyaknya barang yang dikonsumsi maka daya guna
marginal(tambahan kepuasan) semakin berkurang, bahkan setelah mencapai titik
tertentumenjadi negatif. Marginal Utility ini diturunkan menjadi Total Utility,
di mana TotalUtility menunjukan jumlah kepuasan yang diperoleh dari mengonsumsi
berbagai jumlah barang.
Asumsi pendekatan kardinal :
a)Kepuasan bisa diukur
b)Konsumen
rasional, artinya konsumen bertujuan memaksimalkan kepuasannyadengan batasan pendapatannya.
c)Diminishing
marginal utility, artinya tambahan utilitas yang diperolehkonsumen semakin
menurun dengan bertambahnya konsumsi dari komoditastersebut.
d)Pendapatan
konsumen tetape)Constant marginal utility of money, artinya uang mempunyai
nilai subjektif yang tetap.
f)Total
utility, adalah addtive dan independent. Addtive artinya daya guna
darisekumpulan barang adalah fungsi dari kuantitas masing-masing barang
yangdikonsumsi. Sedangkan independent mengandung pengertian bahwa data gunaXi
tidak dipeengaruhi leh tindakan mengonsumsi barang, dan sebaliknya.
Kurva Total Utilitas Kurva Marginal Utilitas.
3.
Teori ordinal
Teori Ordinal adalah pendekatan yang daya guna suatu
barang tidak perlu diukur, cukup untuk diketahui dan konsumen mampu membuat
urutan tinggi rendahnya daya guna yang diperoleh dari mengkonsumsi sekelompok
barang. Dalam teori perilaku konsumen dengan pendekatan ordinal asumsi dasar
seorang konsumen adalah :
- Konsumen rasional, mempunyai skala preferensi dan mampu merangking kebutuhan yang dimilikinya
- Kepuasan konsumen dapat diurutkan, ordering
- Konsumen lebih menyukai yang lebih banyak dibandingkan lebih sedikit, artinya semakin banyak barang yang dikonsumsi menunjukkan semakin tingginya tingkat kepuasan yang dimilikinya. Kelemahan pendekatan konsumen ordinal yaitu terletak pada anggapan yang digunakan bahwa kepuasan konsumen dari mengkonsumsi suatu barang dapat diukur dari satu kepuasan.
4.
Koefisien
variasi (Coefficient of variation)
·
Koefisien
variasi merupakan suatu ukuran variansi yang dapat digunakan untuk
membandingkan suatu distribusi data yang mempunyai satuan yang berbeda. Kalau
kita membandingkan berbagai variansi atau dua variabel yang mempunyai satuan
yang berbeda maka tidak dapat dilakukan dengan menghitung ukuran penyebaran
yang sifatnya absolut.
·
Koefisien
variasi adalah suatu perbandingan antara simpangan baku dengan nilai rata-rata
dan dinyatakan dengan persentase.
·
Besarnya
koefisien variasi akan berpengaruh terhadap kualitas sebaran data. Jadi
jika koefisien variasi semakin kecil maka datanya semakin homogen dan jika
koefisien korelasi semakin besar maka datanya semakin heterogen.
5.
Asas
dan tujuan perlindungan konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas
perlindungan konsumen .Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2,
ada lima asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
Maksud asas ini
adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
•Asas keadilan
Asas ini
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
•Asas
keseimbangan
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
•Asas keamanan
dan keselamatan konsumen
Asas ini
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian
hukum
Asas ini
dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen
Dalam UU
Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen
adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
6.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
·
Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
·
Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
·
Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’
Kewajiban
konsumen adalah :
·
membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·
beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
membayar dengan
nilai tukar yang disepakati
·
mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut