MAKALAH
PENGANTAR
BISNIS
PROSEDUR
MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Dosen
Pengampu : A.Mudzakir,SE,M.Hum
DisusunOleh
:Kelompok VIII
1. Ahmad Sulaiman (15041052)
2. Sinta Maghfiroh (15041063)
Ekonomi /Akuntansi 1B Pagi
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM
LAMONGAN
2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Pujidan
Syukur kami ucapkan kepada Alloh SWT yang telah memberi rahmat serta
ridho-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Tidak lupa
saya ucapkan terimakasih kepada Bpk.Mudzakir selaku dosen pengampu Pengantar
Bisnis yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini,kami juga
mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung dan membantu
kami dalam pembuatan makalah ini.
Dalam
makalah ini dijelaskan tentang Prosedur Mendirikan Perusahaan.Dimana yang harus
kita ketahui dan perhatikan sebagai calon wirausahawan selanjutnya.Makalah ini
juga ditujukan untuk memenuhi tugas yang ada.Seperti halnya kami hanya manusia
biasa,maka dari itu saya mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan
dalam makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan
kita.Untuk mencapai kesempurnaan makalah ini,saya mohon kritik serta saran dari
rekan-rekan yang membaca.
Lamongan,28
Oktober 2015
Kelompok
VIII
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I : PENDAHULUAN
A. LatarBelakang.
B. RumusanMasalah.
C. TujuanPembahasan.
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Prosedur
Mendirikan Peseroan Terbatas (PT)
B. Prosedur
Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
C. Prosedur
Mendirikan Perusahaan Perseorangan
BAB
III : PENUTUP
A. Kesimpulan.
B.
Saran.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bisnis merupakan aktivitas yang selalu ada disekitar kita
dan dikenal oleh kaum muda hingga kaum tua.Pada era globalisasi saat
ini,masyarakat indonesia khususnya para mahasiswa masih bingung dengan manfaat dan
tujuan dari bisnis tersebut.Padahal kalau kita memahami apa bisnis
tersebut,kita akan mendapatkan keuntungan yang kita inginkan dalam aktivitas
bisnis tersebut.Bangsa indonesia,merupakan bangsa yang memiliki kekayaan alam
yang melimpah jika kita tidak pandai mengatur itu semua,maka bangsa kita akan
jatuh kedalam keterpurukan dalam hal perekonomian,kemiskinan dan menjadikan
negeri kita gagal atau miskin.
Dilihat dari pertumbuhan ekonomi kita saat ini,jumlah
pengangguran di Indonesia menduduki angka yang sangat
fantastis.Namun,pemerintah belum bisa mengatasi problema tersebut.Jika adanya
pasar kerja yang dibuka,masyarakat berbondong-bondong untuk menjadi pegawai
negri yang diimpikan,tetapi pekerjaan kita tidak hanya pegawai negri saja,masih
banyakpekerjaan yang bisa kita lakukan bahkan kita bisa membuka lapangan
pekerjaan baru dengan mendirikan perusahaan.
Maka dari itu,penulis ingin membahas prosedur mendirikan
perusahaan agar para generasi muda mempunyai pandangan untuk mendirikan
perusahaan dan membuka lapangan kerja bagi para pengangguran.
B. Rumusan Masalah
Penulis ingin menjabarkan tentang prosedur mendirikan
perusahaan.Oleh sebab itu penulis ingin membahas mengenai :
1. Bagaimana
cara mendirikan PT
2. Bagaimana
cara mendirikan CV
3. Bagaimana
cara mendirikan perusahaan perseorangan
C. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembuatan makalah ini untuk :
1. memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.
2. Menjelaskan kepada generasi muda tentang
prosedur cara mendirikan PT,CV,dan Perusahaan Perseorangan
3.
Mengajak generasi
muda untuk berwirausaha.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas,yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan.Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,modal PT dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapat bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berikut prosedur mendirikan PT :
1. Memohon Akta Notaris
Agar sebuah PT
diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum,maka PT ini harus mempunyai akte
Notaris.Dihadapan Notaris,penghadap mengutarakan maksudnya kalau akan
mendirikan Perseroan Terbatas serta menyebut dan mnunjukkan :
a. Nama
Penghadap
b. Alamat
Penghadap
c. Nama
Peusahaan
d. Alamat
Perusahaan
e. Maksud
dan Tujuan Perusahaan
f. Modal
yang akan digunakan
g. Surat-surat
Saham
h. Buku
Daftar Saham
i.
Pemilikan Saham-saham
j.
Pengurusah Perseroan
Terbatas
k. Kekuasaan
Direksi
l.
Kewajuban para
Komisaris
m. Tahun
buku
n. Rapat
Umum para pemegang Saham
o. Tempat
dan Panggilan Rapat
p. Pimpinan
Rapat
q. Hak
suara
r.
Keuntungan
s. Likuidasi
Untuk
memperkuat pernyataan tersebut oleh Notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang
harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap.Setelah akte
notaris itu diisi penghadap,lalu notaris membacakan akte tersebut didengar
penghadap,para saksi dan 2 orang saksi dari kantor Notaris itu.Setelah akte selesai
dibaca notaris maka segera notaris yang bersangkutan mengesahka akte
tersebut,yaitu bersama-sama dengan penghadap dan para saksi menanda tangani
akte tersebut.
2. Didaftarkan ke Dinas
Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki izin tempat
usaha,pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya
dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a. Akte
pendirian perusahaan
b. Denah/gambar
letak tempat usaha (rangkap 4)
c. Pendapat
tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dan pemilik
rumah/tanah dan tetangga disekitarnya.
Jika ada pernyataan
keberatan dari suatu pihak,maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk
meneruskan permohonannya kepada Walikotamadya dan terhadap keberatan ini akan
diadakan penelitian dan diselesaikan.Pihak-pihak yang keberatan diberiyahu
tentang maksudnya permohonan tersebut,selambat-labatnya dalam waktu 30 hari.
Sebelum izin
diberikan,Walikotamadya mendengar saran/pertimbangandari instansi-instansi yang
dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut selambat-lambatnya
dalam waktu 3 bulan harus disampaikankepada Walikotamadya. Terhadap jeni-jenis
usaha yang lansung dapat diketahuibahwa usaha tersebut tidaka akan menimbulkan
gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin
diberikan atas nama pemohon.dalam surat izin dibuat ketentuan-ketentuan harus
dipenuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tagankan dengan
persetujuan Walikotamadya.Dalam aktu 2 bulan pertama, kepaa pemohon diberikan
izin tempa usaha sementara. Waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan
kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentun yang
wajib dipenuhi dari instansi-instansi yang
bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau
diperpanjang waktunya dengan melihat alasan-alasanya.Perpanjangan hanya berlaku
1 kali.Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah masa 5 tahun tersebut izin harusdiperbarui lagi.
Apabila permohonan izin
ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakan.Pemohon dan atau orang-orang yang
berkepintingan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat
mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah.
Dalam hal pengajuan banding
dilakukan oleh lain selain pemohon izin tempat usaha, oleh Walikoamadya selaku
kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang
perohonanya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran
(omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya
izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1) Izin
baru / Perubahan izin
Dalam hal-hal yang disebutkan
dibawah ini, pengusaha diwajibkan mengajukan izin tempat usaha baru.
a. Memperluas
tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b. Menjalankan
kembali tempat usaha yang telah 4(empat) tahun terhenti.
c. Memperbaiki
tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana atau akibat daripada sifat
pemakaian tempat usaha.
Untuk keperluan tersebut, pengusaha tersebut dikenakan
biaya seperti semula. Cara-cara
mengajukan permohonan izin tempat usaha yang baru sama dengan cara-cara
mengajukan permohonan izin yang lama.
2) Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan
yang berdiri tanpa izin tempat usaha akan dapat mengakibatkan
ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin
atau alat-alat pembantunya yang sipergunakan untuk usaha. Pelanggaran
sebagaimana tersebut diatas diancam dengan hukuman kurungan selama-lamnya 6
(enam) bulan atau denda.
3) Prosedur
izin tempat usaha
Pemohon mengisi formulir lalu
didaftarkan ketempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa perlu
tidaknya meminta pertimbangan dari instansi lain dengan surat pemeriksaan izin
HO, lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran. Kemudian persetujuan tarip oleh
kepala Dinas perekonomian dan perindustrian, selanjutnya diserahkan pada urusan
3. Didaftarkan ke Kanwil
Perindustrian dan Perdagangan
a) Didaftarkan
kekanwil perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam
bidang industry, maka
Pemohonan izinnya pada Kanwil Peindustrian diWilayah
Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK.254/M/SK/6/1980, yang
dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 1980.Ketetapan izin usaha sudah termasuk
gudang bahan baku dan bahan jadi.
Utuk
memiliki izin usaha,pemohon harus mengajukan surat pemohonan izin usaha dengan
mengunakan formulir yang tersedia dan dilampir :
1) Akte
pendirian perusahaan 3X
2) Tanda
izin tempat usaha / HO 3X
3) Keterangan
adat istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3X
4) Daftar
alat-alat yang digunakan 3X
5) Pas
foto 3x6 sebanyak 3 buah
Adapun surat permohonan izin usaha tersebut rangkap 3
(tiga) dan surat yang asli deberi materai.
Setelah
surat permohonan izin usaha tersebut selesai, lalu petegas melakukan
pemeriksaan pada perusahaan yang bersangutan, yang berkaitan dengan :
1) Luas
bangunan perusahaan
2) Bahan
baku/penolong
3) Jumlah
tenaga pria dan wanita
4) Kapasitas
produki
5) Pendiri
perusahaan
6) Modal
perusahaan
Hal tersebut ditulis dalam berita acara hasil
pemeriksaan lalu diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka wakyi 1 (satu)
minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku
selam 5 (lima) tahun erhitung mulai tanggal surat izin tersebut diuat. Dapu
biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecinya
perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b) Didaftarkan
ke kanwil perdagangan
Jika perseroan terbatas bergerak dalam
bidang perdagangan.
maka
pemohon izin usaha dagangnya pasa kanwil perdagangan wilayah
perusahaan
tersebut didirikan.
Untuk
memiliki izin usaha dagang pengusaha
harus mengajukan surat permohonan izin uasaha dagang dengan mengunakan formulir
yang tersedia dan dilampiri :
1. copy
akte pendirian perusahaan
2. copy
izin tempat usaha / HO
3. copy
kartu penduduk
4. Pas
foto ukuran : 3 x 4 = 2 lembar dan 2 x 43 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang tersebut
rangkap 4 (empat) dan surat yang asli diberi materai.
Surat izin usaha dapat digolongkan :
1. Perusahaan
dagang kecil mengunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model
C
2. Golongan
perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan
formulir model B
3. Golongan
perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan
formuli model A.
Setelah surat permohonan izin usaha dagang tersebut
diisi oleh pemohon,lalu pemohon membayar uang jaminan dan biaya administrasi
perysahaan di Bank yang ditunjuk,kemudian dibawa ke Kanwil perdagangan dan
diproses selama satu minggu,etelah itu baru keluar izin usaha dagang yang
berlaku selama lima tahun.
Jika perusahaan tersebut memakai gudang maka
diperlukan izin gudang.Untuk memiliki izin gudang perusahaan harus mengajukan
pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
1. Copy
tanda izin tempat usaha/HO
2. Copy
surat izin usaha perdagangan
3. Kartu
Tanda Penduduk
4. Pas
foto ukuran 3X 4 = 4 lembar
5. Deah
Gudang
Apabila akan merubah gudang,harus dilampiri denah
gudang yang lama.Setelah formulir pendaftaran diisi diserahkan ke Kanwil
perdagangan bagian gudang untuk diproses dalam jangka waktu 1 minggu,kemudian
baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk jangka waktu 5 tahun.Untuk
mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruang pemohon harus membayar sesuai dengan
yang telah ditetapkan.
4. Dibenarkan Menteri
Kehakiman
Jika seseoran akan
mendirikan Perseroan Terbatas,pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan
kepada Menteri Kehakiman,kemudian Menteri Kehakiman memberi kebenaran atas
pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Adapun prosedurnya sebagai berikut :
Pemohon à Notaris à Izin tempat Usaha à Inspeksi pajak à surat kuasa untuk menyetor bea materai modal sebesar
1/1000 dari modal à Kas Negara à Notaris à Menteri Kehakiman à Pengadilan à masuk tambahan berita Negara
B.
Prosedur
Medirikan Persekutusn Komanditer (CV)
CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer),yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan,dan bertanggung jawab hanya
sebesar konstribusinya.Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau
pemitraan terbatas.
Dalam
soal pengurusan persekutuan,sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa.Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasarpersekutuan.Bila ketentuan ini
dilanggar,Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam
CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak
ketiga.Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer.
Berikut prosedur
mendirikan CV :
1.
Memohon
akte Notaris
Untuk memohon akte Notaris pada
persekutuan komanditer,seorang penghadap harus menyebut dan mengajukan :
a. Nama
Penghadap
b. Alamat
Penghadap
c. Nama
Perusahaan
d. Alamat
Perusahaan
e. Maksud
dan Tujua Perusahaan
f. Modal
yang Digunakan
g. Pengurus
CV
h. Nama-nama
yang menjadi persekutuan komanditer
i.
Tahun buku
2.
Didaftarkan
ke Pengadilan Negeri
Jika
akte Notaris tersebut telah selesai,lalu didaftarkan ke pengadilan Negeri di
wilayah perusahaan terebut didirikan.
3.
Didafarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk
memiliki izin tempar usaha Persekutuan omanditer keterangannya sama dengan izin
tempat usaha Perseroan Terbatas.
4.
Didaftarkan
ke Kanwil Perndustrian atau Kanwi Perdagangan
1) Didaftarkan
ke Kanwil Perindustian.
Untuk
memiliki izin usaha Persekutuan Komanditer keterangannya sewa sama dengan izin
usaha Perseroan Terbatas.
2) Didaftarkan
ke Kanwil Perdagangan.
Untuk mendpatkan izin usaha
dagang.Persekutuan Komanditer keterangannya sama dengan izin usaha dagang
Perseroan Terbatas.
C.
Prosedur
Mendirikan Perusahaan Perorangan
Suatu perusahaan atau bisnis
yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah
pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu.Semua orang bebas berkembang
membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.Dari segi
permodalan pengusaha perseorangandapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor
untuk oprasional perusahaan,tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti
kepemilikan lain dari orang tersebut.Akibat dari adanya utang tersebut pemilik
bertanggung jawab langsung dakam pelunasan utang tersebut dan apabila terjadi
keuntungan,pengusaha tidan perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Berikut prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :
1.
Memohon
Akte Notaris
Pada jaman
dulu,apabila seseorang akan mendirikan perusahaan perseorangan pergi ke Notaris
untuk meminta akte Notaris.Dihadapan Notaris,penghadap mengutarakan maksudnya
kalau akan mendirikan perusahaan serta menyebut dan menujukkan :
a. Nama
Penhadap
b. Alamat
Penghadap
c. Nama
Perusahaan
d. Alamat
Perusahaan
e. Modal
yang akan digunakan
Untuk memperkuat pernyataan
tersebut,oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan
sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap.Setelah akte notaris itu diisi
penghadap,lalu notaris membacakan akte notaris,maka segera notaris yang
bersangkutan,penghadap dan para saksi,menanda tangani akte notaris iyu.Untuk akte
notaris yang asli,tiap lembar diberi materai.
2.
Didaftarka
ke Pengadilan Negeri
Jika
akte notaris tersebut telah selesai,lalu didaftarkan ke Pengadilan Negeri
Wilayah Perusahaan tersebut didirikan.
3.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk
memiliki izin tempat usaha,pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis
kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a. Denah/gambar
letak tempat usaha rangkap 4.
b. Pendapat
tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik
rumah/tanah dan tetangga di sekitarnya.
Jika ada pernyataan
keberatan dari suatu pihak,maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk
meneruskan permohonannya kepada Walikotamadya dan terhadap keberatan ini akan
diadakan penelitian dan diselesaika.Pihak-pihak yang keberatan diberitahu
tentang maksudnya permohonan tersebut,selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Sebelum izin
diberikan,Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari intansi-intansi yang
dianggap perlu.Saran/pertimbangan dari intasi tersebut,selambat-lambatnya dalam
waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya.Terhadap jenis-jenis
usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan
gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain.Izin
diberikan atas nama pemohon.Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan yang
harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin.Izin tempat usaha dapat dipindah
tangankan dengan persetujuan Walikotamadya.Dalam waktu dua belas bulan
pertama,kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara,waktu menyeesaikan
ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi intansi—intansi yang
bersangkutan,apabila dalam waktu tersebut tempat usaha ternyata belum memenuhi
persyaratan,maka izin tempat usaha sementara apat dicabut atau diperpanjang
waktunya,dengan melihat alasan-alasannya.Perpanjangan hanya berlaku
sekali.Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun.Selama masa 5 tahun
tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin
ditolak,maka disebut alasan-alasan penolakannya.Pemohon atau orang-orang yang
berkepentingan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat
mengajukan banding kepadaWalikotamadya selaku kepala wilayah,dalam hal
pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat
usaha,oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada
pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang
permohonannya dikabulkan,dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan
peredaran (omset) setiap bulak.Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1) Izin
baru / Perubahan izin
Dalam hal-hal yang disebutkan
dibawah ini,pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan izin tempat usaha yang
baru :
a. Memprluas
tempat usaha atau mengadakan cara-cara baru dalam sistem pengerjaannya sehingga
merubah sifat tempat usaha itu.
b. Memperbaiki
suatu tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana akibat daripada sifat
atau pemakaian tempat usaha.
Untuk keperluan
tersebut,pengusaha dikenakan biaya seperti yang tertulis.Cara-cara mengajukan
permohonan izin tempat usaha yang baru/perubahan permohonan izin sama dengan
cara-cara mengajukan permohonan izin yang lama.
2) Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan
yang berdiri tanpa izi tempat usaha akan dapat mengakibatkan
ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin dan
alat-alat pembantunya dipergunakan untuk usaha.Pelanggaran sebagaimana tersebut
di atas diancam dengan hukum kurungan selama-lamanya 5 bulan atau denda.
3) Prosedur
izin tempat usaha
Pemohon mengisi formulir lalu
didaftarkan di tempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa
perlutidaknya minta pertimbangan dengan intansi lain dengan surat pemeriksaan
izin HO lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran.Kemudian persetujuan tariff
oleh Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian,selanjutnya diserahkan kepada
urusan pembuatan ijin dan pembayaran pada bendahara,lalu setelah selesai
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian.
4.
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Pedagangan
1) Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian
Jika perusahaan
perseorangan bergerak dalam bidang industry maka permohonan izin usahanya pada
Kanwil Perindustrian di Wilayah perusahaan tersebut didirikan.Menurut SK
254/M/SK/6/1980.Yang dikeluarkantanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan
jadi.
Untuk memiliki
izin usaha,pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan
menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a. Tanda
izin tempat usaha 3X
b. Keterangan
adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3X
c. Daftar
alat-alat yang digunakan 3X
d. Pas
foto ukuran 4X6
Adapun
surat permohonn izinusaha tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai.Setelah surat permohonan izin usaha
tersebut selesai diisi oleh pemohon,lalu petugas dari Kanwil perindustrian
mengadakan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan,perusahaan itu nyata
ada atau tidak,apabila nyata perusahaan itu ada maka diperiksa :
a. Luas
bangunan perusahaan
b. Bahan
baku/penolong
c. Jumlah
tenaga kerja pria dan wanita
d. Kapasitas
produksi
e. Pendiri
perusahaan
f. Modal
perusahaan
Hasil
pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses leh
Kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan,kemudian
baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai
tanggal surat izin tersebut dibuat.Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk
izin usaha,tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
2) Didaftarkan
ke Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan
perseorangan bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya
pada Kanwil Perdagangan di Wilayah perusahaan didirikan.
Untuk memiliki
izin usaha,pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan
menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a. Tanda
izin tempat usaha
b. Copy
Katu Penduduk
c. Pas
fotoukuran 3x4 = 3 lembar dan 2X3 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin
usaha dagang tersebut rangkap 4 dan surat yang asli diberi materai.Surat
permohonan izin usaha dagang digolongkan atas (sesuai dengan peraturan yang
berlaku) :
1. Golongan
perusahaan dagang kecil menggunakan surat perohonan izin warna putih dengan
formulir model C.
2. Golongan
perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan
formulis model B.
3. Golongan
perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan
formulir model A.
Setelah surat
permohonan izin usaha dagang tersebut diisi oleh pemohon,lalu pemohon membayar
uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan di Bank yang ditunjuk,kemudian
dibawa ke Kanwil Perdagangan dan diproses selama 1 minggu.Setelah itu baru
keluar izin usaha dagang yang berlaku selama 5 tahun.Adapun untuk pembayaran
jaminan dan biaya administrasi perusahaan berdasarkan SK Menteri Perdagangan
dan Koperasi no : 04/KP/I/1980.Mulai berlaku pada 1 Januari 1980
Jika
perusahaan tersebut memakai gudang maka diperlukan izin gudang.Untuk memiliki
izin gudang,pengusaha harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan
formulir yang tersedia dan dilampiri :
a. Copy
tanda izin tempat usaha
b. Copy
surat izin usaha perdagangan
c. Pas
foto ukuran 3X4 = 4 lembar
d. Kartu
Tanda Penduduk
e. Denah
Gudang
Apabila akan merubah gudang,harus dilampiri denah
gudang yang lama.
Adapun formulir pendaftaran
gudang tersebut rangkap 4 an formulir yang asli diberi materai.
Setelah formulir pendaftaran
gudang diisi lalu diserahkan ke Kanwil perdagangan bagia gudang untuk diproses
dalam jangka waktu 1 minggu,kemudian baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk
jangka waktu 5 tahun.Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruang menurut
SK Menteri Perdagangan no : 02/KP/I/1974 tanggal 18 Januari 1974,pemohon harus
membayar (sesuai dengan peraturan yang berlaku).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur mendirikan
Perseroan Terbatas,CV(persekutuan komanditer),dan Perusahaan Perseorangan
hampir sama,yang membedakan hanya pada cakupan perusahaan itu sendiri.
B.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang
menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Widyatmini.1996.Diktat
Pengantar Bisnis.Gunadarma : Jakarta.
Solihin Ismail.2006.Pengantar
Bisnis.Prenada Media : Jakarta.
No comments:
Post a Comment