pelajar

Friday, December 6, 2019

makalah pengantar bisnis prosedur mendirikan perusahaan


MAKALAH
PENGANTAR BISNIS
PROSEDUR MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Dosen Pengampu : A.Mudzakir,SE,M.Hum
DisusunOleh :Kelompok VIII
1.      Ahmad Sulaiman        (15041052)
2.      Sinta Maghfiroh          (15041063)


Ekonomi /Akuntansi 1B Pagi
UNIVERSITAS ISLAM DARUL ULUM
LAMONGAN
2015 / 2016
KATA PENGANTAR
Pujidan Syukur kami ucapkan kepada Alloh SWT yang telah memberi rahmat serta ridho-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bpk.Mudzakir selaku dosen pengampu Pengantar Bisnis yang telah membimbing kami dalam pengerjaan tugas makalah ini,kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung dan membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang Prosedur Mendirikan Perusahaan.Dimana yang harus kita ketahui dan perhatikan sebagai calon wirausahawan selanjutnya.Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas yang ada.Seperti halnya kami hanya manusia biasa,maka dari itu saya mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan kita.Untuk mencapai kesempurnaan makalah ini,saya mohon kritik serta saran dari rekan-rekan yang membaca.






Lamongan,28 Oktober 2015


Kelompok VIII
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang.
B.     RumusanMasalah.
C.     TujuanPembahasan.
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Prosedur Mendirikan Peseroan Terbatas (PT)
B.     Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
C.     Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan.
B.     Saran.
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bisnis merupakan aktivitas yang selalu ada disekitar kita dan dikenal oleh kaum muda hingga kaum tua.Pada era globalisasi saat ini,masyarakat indonesia khususnya para mahasiswa masih bingung dengan manfaat dan tujuan dari bisnis tersebut.Padahal kalau kita memahami apa bisnis tersebut,kita akan mendapatkan keuntungan yang kita inginkan dalam aktivitas bisnis tersebut.Bangsa indonesia,merupakan bangsa yang memiliki kekayaan alam yang melimpah jika kita tidak pandai mengatur itu semua,maka bangsa kita akan jatuh kedalam keterpurukan dalam hal perekonomian,kemiskinan dan menjadikan negeri kita gagal atau miskin.
Dilihat dari pertumbuhan ekonomi kita saat ini,jumlah pengangguran di Indonesia menduduki angka yang sangat fantastis.Namun,pemerintah belum bisa mengatasi problema tersebut.Jika adanya pasar kerja yang dibuka,masyarakat berbondong-bondong untuk menjadi pegawai negri yang diimpikan,tetapi pekerjaan kita tidak hanya pegawai negri saja,masih banyakpekerjaan yang bisa kita lakukan bahkan kita bisa membuka lapangan pekerjaan baru dengan mendirikan perusahaan.
Maka dari itu,penulis ingin membahas prosedur mendirikan perusahaan agar para generasi muda mempunyai pandangan untuk mendirikan perusahaan dan membuka lapangan kerja bagi para pengangguran.
B.     Rumusan Masalah
Penulis ingin menjabarkan tentang prosedur mendirikan perusahaan.Oleh sebab itu penulis ingin membahas mengenai :
1.      Bagaimana cara mendirikan PT
2.      Bagaimana cara mendirikan CV
3.      Bagaimana cara mendirikan perusahaan perseorangan
C.     Tujuan Pembahasan
Tujuan pembuatan makalah ini untuk :
1.      memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengampu.
2.      Menjelaskan kepada generasi muda tentang prosedur cara mendirikan PT,CV,dan Perusahaan Perseorangan
3.      Mengajak generasi muda untuk berwirausaha.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan,maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,modal PT dapat pula berasal dari obligasi.Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapat bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Berikut prosedur mendirikan PT :
1.      Memohon Akta Notaris
Agar sebuah PT diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum,maka PT ini harus mempunyai akte Notaris.Dihadapan Notaris,penghadap mengutarakan maksudnya kalau akan mendirikan Perseroan Terbatas serta menyebut dan mnunjukkan :
a.       Nama Penghadap
b.      Alamat Penghadap
c.       Nama Peusahaan
d.      Alamat Perusahaan
e.       Maksud dan Tujuan Perusahaan
f.       Modal yang akan digunakan
g.      Surat-surat Saham
h.      Buku Daftar Saham
i.        Pemilikan Saham-saham
j.        Pengurusah Perseroan Terbatas
k.      Kekuasaan Direksi
l.        Kewajuban para Komisaris
m.    Tahun buku
n.      Rapat Umum para pemegang Saham
o.      Tempat dan Panggilan Rapat
p.      Pimpinan Rapat
q.      Hak suara
r.        Keuntungan
s.       Likuidasi
Untuk memperkuat pernyataan tersebut oleh Notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap.Setelah akte notaris itu diisi penghadap,lalu notaris membacakan akte tersebut didengar penghadap,para saksi dan 2 orang saksi dari kantor Notaris itu.Setelah akte selesai dibaca notaris maka segera notaris yang bersangkutan mengesahka akte tersebut,yaitu bersama-sama dengan penghadap dan para saksi menanda tangani akte tersebut.

2.      Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki izin tempat usaha,pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.       Akte pendirian perusahaan
b.      Denah/gambar letak tempat usaha (rangkap 4)
c.       Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dan pemilik rumah/tanah dan tetangga disekitarnya.
Jika ada pernyataan keberatan dari suatu pihak,maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada Walikotamadya dan terhadap keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaikan.Pihak-pihak yang keberatan diberiyahu tentang maksudnya permohonan tersebut,selambat-labatnya dalam waktu 30 hari.
Sebelum izin diberikan,Walikotamadya mendengar saran/pertimbangandari instansi-instansi yang dianggap perlu. Saran/pertimbangan dari instansi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus disampaikankepada Walikotamadya. Terhadap jeni-jenis usaha yang lansung dapat diketahuibahwa usaha tersebut tidaka akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain. Izin diberikan atas nama pemohon.dalam surat izin dibuat ketentuan-ketentuan harus dipenuhi oleh pemegang izin. Izin tempat usaha dapat dipindah tagankan dengan persetujuan Walikotamadya.Dalam aktu 2 bulan pertama, kepaa pemohon diberikan izin tempa usaha sementara. Waktu tersebut dipergunakan untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk dapat menyelesaikan ketentuan-ketentun yang wajib dipenuhi dari instansi-instansi yang  bersangkutan. Apabila dalam waktu tersebut, tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan, maka izin tempat usaha sementara dapat dicabut atau diperpanjang waktunya dengan melihat alasan-alasanya.Perpanjangan hanya berlaku 1 kali.Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah masa 5 tahun  tersebut izin harusdiperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak, maka disebut alasan-alasan penolakan.Pemohon dan atau orang-orang yang berkepintingan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat mengajukan banding kepada Walikotamadya selaku kepala wilayah.
Dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh lain selain pemohon izin tempat usaha, oleh Walikoamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang perohonanya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya  izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1)      Izin baru / Perubahan izin
Dalam hal-hal yang disebutkan dibawah ini, pengusaha diwajibkan mengajukan izin tempat usaha baru.
a.       Memperluas tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b.      Menjalankan kembali tempat usaha yang telah 4(empat) tahun terhenti.
c.       Memperbaiki tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana atau akibat daripada sifat pemakaian tempat usaha.
Untuk keperluan tersebut, pengusaha tersebut dikenakan biaya seperti semula.  Cara-cara mengajukan permohonan izin tempat usaha yang baru sama dengan cara-cara mengajukan permohonan izin yang lama.  
2)      Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan yang berdiri tanpa izin tempat usaha akan dapat mengakibatkan ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin atau alat-alat pembantunya yang sipergunakan untuk usaha. Pelanggaran sebagaimana tersebut diatas diancam dengan hukuman kurungan selama-lamnya 6 (enam) bulan atau denda.
3)      Prosedur izin tempat usaha
Pemohon mengisi formulir lalu didaftarkan ketempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa perlu tidaknya meminta pertimbangan dari instansi lain dengan surat pemeriksaan izin HO, lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran. Kemudian persetujuan tarip oleh kepala Dinas perekonomian dan perindustrian, selanjutnya diserahkan pada urusan

3.      Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian dan Perdagangan
a)      Didaftarkan kekanwil perindustrian
Jika perseroan terbatas bergerak dalam bidang industry, maka
Pemohonan izinnya pada Kanwil Peindustrian diWilayah Perseroan Terbatas tersebut didirikan menurut SK.254/M/SK/6/1980, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 1980.Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi.
            Utuk memiliki izin usaha,pemohon harus mengajukan surat pemohonan izin usaha dengan mengunakan formulir yang tersedia dan dilampir :
1)      Akte pendirian perusahaan 3X
2)      Tanda izin tempat usaha / HO 3X
3)      Keterangan adat istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3X
4)      Daftar alat-alat yang digunakan 3X
5)      Pas foto 3x6 sebanyak 3 buah
Adapun surat permohonan izin usaha tersebut rangkap 3 (tiga) dan surat yang asli deberi materai.
            Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesai, lalu petegas melakukan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangutan, yang berkaitan dengan :
1)      Luas bangunan perusahaan
2)      Bahan baku/penolong
3)      Jumlah tenaga pria dan wanita
4)      Kapasitas produki
5)      Pendiri perusahaan
6)      Modal perusahaan
Hal tersebut ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses oleh kanwil perindustrian dalam jangka wakyi 1 (satu) minggu setelah pemeriksaan kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selam 5 (lima) tahun erhitung mulai tanggal surat izin tersebut diuat. Dapu biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha, tergantung dari besar kecinya perusahaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b)      Didaftarkan ke kanwil perdagangan
Jika perseroan terbatas bergerak dalam bidang perdagangan.
maka pemohon izin usaha dagangnya pasa kanwil perdagangan wilayah
perusahaan tersebut didirikan.
            Untuk memiliki izin usaha dagang  pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin uasaha dagang dengan mengunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
1.      copy akte pendirian perusahaan
2.      copy izin tempat usaha / HO
3.      copy kartu penduduk
4.      Pas foto ukuran : 3 x 4 = 2 lembar dan 2 x 43 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang tersebut rangkap 4 (empat) dan surat yang asli diberi materai.
                        Surat izin usaha dapat digolongkan :
1.      Perusahaan dagang kecil mengunakan surat permohonan izin warna putih dengan formulir model C
2.      Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulir model B
3.      Golongan perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formuli model A.
Setelah surat permohonan izin usaha dagang tersebut diisi oleh pemohon,lalu pemohon membayar uang jaminan dan biaya administrasi perysahaan di Bank yang ditunjuk,kemudian dibawa ke Kanwil perdagangan dan diproses selama satu minggu,etelah itu baru keluar izin usaha dagang yang berlaku selama lima tahun.
Jika perusahaan tersebut memakai gudang maka diperlukan izin gudang.Untuk memiliki izin gudang perusahaan harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
1.      Copy tanda izin tempat usaha/HO
2.      Copy surat izin usaha perdagangan
3.      Kartu Tanda Penduduk
4.      Pas foto ukuran 3X 4 = 4 lembar
5.      Deah Gudang
Apabila akan merubah gudang,harus dilampiri denah gudang yang lama.Setelah formulir pendaftaran diisi diserahkan ke Kanwil perdagangan bagian gudang untuk diproses dalam jangka waktu 1 minggu,kemudian baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk jangka waktu 5 tahun.Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruang pemohon harus membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan.

4.      Dibenarkan Menteri Kehakiman
Jika seseoran akan mendirikan Perseroan Terbatas,pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Kehakiman,kemudian Menteri Kehakiman memberi kebenaran atas pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Adapun prosedurnya sebagai berikut :
Pemohon à Notaris à Izin tempat Usaha à Inspeksi pajak à surat kuasa untuk menyetor bea materai modal sebesar 1/1000 dari modal à Kas Negara à Notaris à Menteri Kehakiman à Pengadilan à masuk tambahan berita Negara

B.     Prosedur Medirikan Persekutusn Komanditer (CV)
CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer),yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan,dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya.Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau pemitraan terbatas.
Dalam soal pengurusan persekutuan,sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa.Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasarpersekutuan.Bila ketentuan ini dilanggar,Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga.Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Berikut prosedur mendirikan CV :
1.      Memohon akte Notaris
Untuk memohon akte Notaris pada persekutuan komanditer,seorang penghadap harus menyebut dan mengajukan :
a.       Nama Penghadap
b.      Alamat Penghadap
c.       Nama Perusahaan
d.      Alamat Perusahaan
e.       Maksud dan Tujua Perusahaan
f.       Modal yang Digunakan
g.      Pengurus CV
h.      Nama-nama yang menjadi persekutuan komanditer
i.        Tahun buku

2.      Didaftarkan ke Pengadilan Negeri
Jika akte Notaris tersebut telah selesai,lalu didaftarkan ke pengadilan Negeri di wilayah perusahaan terebut didirikan.

3.      Didafarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki izin tempar usaha Persekutuan omanditer keterangannya sama dengan izin tempat usaha Perseroan Terbatas.

4.      Didaftarkan ke Kanwil Perndustrian atau Kanwi Perdagangan
1)      Didaftarkan ke Kanwil Perindustian.
Untuk memiliki izin usaha Persekutuan Komanditer keterangannya sewa sama dengan izin usaha Perseroan Terbatas.
2)      Didaftarkan ke Kanwil Perdagangan.
Untuk mendpatkan izin usaha dagang.Persekutuan Komanditer keterangannya sama dengan izin usaha dagang Perseroan Terbatas.

C.    Prosedur Mendirikan Perusahaan Perorangan
Suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan.Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu.Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya.Dari segi permodalan pengusaha perseorangandapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk oprasional perusahaan,tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut.Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dakam pelunasan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan,pengusaha tidan perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.
Berikut prosedur mendirikan perusahaan perseorangan :
1.      Memohon Akte Notaris
Pada jaman dulu,apabila seseorang akan mendirikan perusahaan perseorangan pergi ke Notaris untuk meminta akte Notaris.Dihadapan Notaris,penghadap mengutarakan maksudnya kalau akan mendirikan perusahaan serta menyebut dan menujukkan :
a.       Nama Penhadap
b.      Alamat Penghadap
c.       Nama Perusahaan
d.      Alamat Perusahaan
e.       Modal yang akan digunakan
Untuk memperkuat pernyataan tersebut,oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap.Setelah akte notaris itu diisi penghadap,lalu notaris membacakan akte notaris,maka segera notaris yang bersangkutan,penghadap dan para saksi,menanda tangani akte notaris iyu.Untuk akte notaris yang asli,tiap lembar diberi materai.
2.      Didaftarka ke Pengadilan Negeri
Jika akte notaris tersebut telah selesai,lalu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Wilayah Perusahaan tersebut didirikan.
3.      Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
Untuk memiliki izin tempat usaha,pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikotamadya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.       Denah/gambar letak tempat usaha rangkap 4.
b.      Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik rumah/tanah dan tetangga di sekitarnya.
Jika ada pernyataan keberatan dari suatu pihak,maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada Walikotamadya dan terhadap keberatan ini akan diadakan penelitian dan diselesaika.Pihak-pihak yang keberatan diberitahu tentang maksudnya permohonan tersebut,selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Sebelum izin diberikan,Walikotamadya mendengar saran/pertimbangan dari intansi-intansi yang dianggap perlu.Saran/pertimbangan dari intasi tersebut,selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikotamadya.Terhadap jenis-jenis usaha yang langsung dapat diketahui bahwa usaha tersebut tidak akan menimbulkan gangguan dapat langsung memberikan izin tanpa mendapat pertimbangan lain.Izin diberikan atas nama pemohon.Dalam surat izin dimuat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi/dipatuhi oleh pemegang izin.Izin tempat usaha dapat dipindah tangankan dengan persetujuan Walikotamadya.Dalam waktu dua belas bulan pertama,kepada pemohon diberikan izin tempat usaha sementara,waktu menyeesaikan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi intansi—intansi yang bersangkutan,apabila dalam waktu tersebut tempat usaha ternyata belum memenuhi persyaratan,maka izin tempat usaha sementara apat dicabut atau diperpanjang waktunya,dengan melihat alasan-alasannya.Perpanjangan hanya berlaku sekali.Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun.Selama masa 5 tahun tersebut izin harus diperbarui lagi.
Apabila permohonan izin ditolak,maka disebut alasan-alasan penolakannya.Pemohon atau orang-orang yang berkepentingan dalam waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan tersebut dapat mengajukan banding kepadaWalikotamadya selaku kepala wilayah,dalam hal pengajuan banding dilakukan oleh orang lain selain pemohon izin tempat usaha,oleh Walikotamadya selaku kepala wilayah segera diberitahukan kepada pemohon izin tempat usaha tentang hal tersebut.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan,dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulak.Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1)      Izin baru / Perubahan izin
Dalam hal-hal yang disebutkan dibawah ini,pengusaha diwajibkan mengajukan permohonan izin tempat usaha yang baru :
a.       Memprluas tempat usaha atau mengadakan cara-cara baru dalam sistem pengerjaannya sehingga merubah sifat tempat usaha itu.
b.      Memperbaiki suatu tempat usaha yang telah hancur karena suatu bencana akibat daripada sifat atau pemakaian tempat usaha.


Untuk keperluan tersebut,pengusaha dikenakan biaya seperti yang tertulis.Cara-cara mengajukan permohonan izin tempat usaha yang baru/perubahan permohonan izin sama dengan cara-cara mengajukan permohonan izin yang lama.
2)      Sanksi
Semua pelanggaran atau perusahaan yang berdiri tanpa izi tempat usaha akan dapat mengakibatkan ditutupnya/disegelnya tempat usaha tersebut atau dikeluarkannya mesin-mesin dan alat-alat pembantunya dipergunakan untuk usaha.Pelanggaran sebagaimana tersebut di atas diancam dengan hukum kurungan selama-lamanya 5 bulan atau denda.

3)      Prosedur izin tempat usaha
Pemohon mengisi formulir lalu didaftarkan di tempat pendaftaran kemudian oleh petugas lapangan diperiksa perlutidaknya minta pertimbangan dengan intansi lain dengan surat pemeriksaan izin HO lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran.Kemudian persetujuan tariff oleh Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian,selanjutnya diserahkan kepada urusan pembuatan ijin dan pembayaran pada bendahara,lalu setelah selesai ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perekonomian dan Perindustrian.

4.      Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Pedagangan
1)      Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang industry maka permohonan izin usahanya pada Kanwil Perindustrian di Wilayah perusahaan tersebut didirikan.Menurut SK 254/M/SK/6/1980.Yang dikeluarkantanggal 20 juli 1980. Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi.
Untuk memiliki izin usaha,pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.       Tanda izin tempat usaha 3X
b.      Keterangan adat istiadat baik dari RT,RK dan Camat setempat 3X
c.       Daftar alat-alat yang digunakan 3X
d.      Pas foto ukuran 4X6
Adapun surat permohonn izinusaha tersebut rangkap 3 dan surat yang asli diberi materai.Setelah surat permohonan izin usaha tersebut selesai diisi oleh pemohon,lalu petugas dari Kanwil perindustrian mengadakan pemeriksaan pada perusahaan yang bersangkutan,perusahaan itu nyata ada atau tidak,apabila nyata perusahaan itu ada maka diperiksa :
a.       Luas bangunan perusahaan
b.      Bahan baku/penolong
c.       Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
d.      Kapasitas produksi
e.       Pendiri perusahaan
f.       Modal perusahaan
Hasil pemeriksaan itu ditulis dalam berita acara hasil pemeriksaan lalu diproses leh Kanwil perindustrian dalam jangka waktu 1 minggu setelah pemeriksaan,kemudian baru keluar surat izin usaha yang berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal surat izin tersebut dibuat.Adapun biaya yang dikeluarkan pemohon untuk izin usaha,tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
2)      Didaftarkan ke Kanwil Perdagangan
Jika perusahaan perseorangan bergerak dalam perdagangan maka permohonan izin usaha dagangnya pada Kanwil Perdagangan di Wilayah perusahaan didirikan.
Untuk memiliki izin usaha,pengusaha harus mengajukan surat permohonan izin usaha dagang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.       Tanda izin tempat usaha
b.      Copy Katu Penduduk
c.       Pas fotoukuran 3x4 = 3 lembar dan 2X3 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang tersebut rangkap 4 dan surat yang asli diberi materai.Surat permohonan izin usaha dagang digolongkan atas (sesuai dengan peraturan yang berlaku) :
1.      Golongan perusahaan dagang kecil menggunakan surat perohonan izin warna putih dengan formulir model C.
2.      Golongan perusahaan dagang menengah menggunakan surat permohonan izin warna biru dengan formulis model B.
3.      Golongan perusahaan dagang besar menggunakan surat permohonan izin warna kuning dengan formulir model A.

Setelah surat permohonan izin usaha dagang tersebut diisi oleh pemohon,lalu pemohon membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan di Bank yang ditunjuk,kemudian dibawa ke Kanwil Perdagangan dan diproses selama 1 minggu.Setelah itu baru keluar izin usaha dagang yang berlaku selama 5 tahun.Adapun untuk pembayaran jaminan dan biaya administrasi perusahaan berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi no : 04/KP/I/1980.Mulai berlaku pada 1 Januari 1980
Jika perusahaan tersebut memakai gudang maka diperlukan izin gudang.Untuk memiliki izin gudang,pengusaha harus mengajukan pendaftaran gudang dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri :
a.       Copy tanda izin tempat usaha
b.      Copy surat izin usaha perdagangan
c.       Pas foto ukuran 3X4 = 4 lembar
d.      Kartu Tanda Penduduk
e.       Denah Gudang
Apabila akan merubah gudang,harus dilampiri denah gudang yang lama.
Adapun formulir pendaftaran gudang tersebut rangkap 4 an formulir yang asli diberi materai.
Setelah formulir pendaftaran gudang diisi lalu diserahkan ke Kanwil perdagangan bagia gudang untuk diproses dalam jangka waktu 1 minggu,kemudian baru keluar tanda pendaftaran gudang untuk jangka waktu 5 tahun.Untuk mendapatkan tanda pendaftaran gudang/ruang menurut SK Menteri Perdagangan no : 02/KP/I/1974 tanggal 18 Januari 1974,pemohon harus membayar (sesuai dengan peraturan yang berlaku).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur mendirikan Perseroan Terbatas,CV(persekutuan komanditer),dan Perusahaan Perseorangan hampir sama,yang membedakan hanya pada cakupan perusahaan itu sendiri.

B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini,tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA
Widyatmini.1996.Diktat Pengantar Bisnis.Gunadarma : Jakarta.
Solihin Ismail.2006.Pengantar Bisnis.Prenada Media : Jakarta.

No comments: